Ditjen Pajak Sosialisasikan Peraturan Baru Bea Masuk
Sabtu , 28 Januari 2012 09:19:26
Oleh : Asep Dadi Rahman
KBRN, Jakarta : Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyelenggarakan Sosialisasi terhadap dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pengembalian dan pembebasan bea masuk. Sosialisasi tersebut dibuka oleh Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Nasar Salim di Kantor Pusat DJBC, di Jakarta.
PMK yang disosialisasikan adalah PMK Nomor 253/PMK.04/2011 tentang Pengambilan Bea Masuk yang telah Dibayar atas impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk diekspor. Selanjutnya adalah PMK Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor. Menurut Nasar, sosialisasi tersebut akan dilakukan sepanjang Januari sampai Februari 2012 kepada para stakeholders di seluruh Indonesia.
Menurut Nasar, tujuan dari sosialisasi tersebut adalah untuk lebih memberikan penjelasan menyeluruh terkait kedua PMK tersebut, yaitu fasilitas Pengembalian dan Pembebasan yang dahulu dikenal dengan fasilitas KITE.
"Sehingga pada stakeholders dapat memahami perubahan-perubahan ketentuan yang ada, yang sebelumnya tidak ada pada ketentuan yang lama," ujar Nasar.
Selain itu, DJBC juga ingin memberikan wadah kepada para stakeholders untuk mengemukakan pertanyaan yang belum dipahami atas ketentuan yang baru tersebut, sekaligus juga memberikan masukan yang le bih detail atas permasalahan yang ada selama ini.
"Guna dapat ditampung dalam Peraturan Direktur Jenderal mengenai petunjuk pelaksanaan atas kedua PMK dimaksud, sehingga pada sosialisasi dimaksud dapat memberikan penyamanan persepsi serta sinergi untuk dapat diimplementasikan di lapangan oleh para stakeholders," ucap Nasar. (ADR/Rell-Kemenkeu/AKS)
(
Editor : Agus K Supono)