Bupati Bima Resmi Cabut SK 188/2010

Sabtu , 28 Januari 2012 09:14:20

Oleh : Mujtahidin

 

KBRN, Bima : SK 188/2010 yang menjadi pemicu terjadinya sejumlah kekerasan di Bima beberapa hari terakhir, akhirnya resmi dicabut. Terlambatnya pencabutan itu, hanya menunggu rekemdasi dari Dirjen Minerba Kementrian ESDM. Pencabutan itu juga untuk menjaga stabilitas daerah.
Bupati Bima secara resmi menyatakan Surat Keputusan (SK) nomor 188/2010 tentang IUP terhadap PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) yang akan melakukan ekplorasi tambang emas di Kecamata Sape, Lambu dan Langgudu, resmi di cabut. Pencabutan itu dilakukan setelah Bupati Bima Fery Zulkarnaen, menerima surat rekemdasi pencabutan dari Direktorat Jendral Minerba, Kementrian ESDM Jumat (27/1) siang.
Surat yang dibuat hingga pukul 02.00 wita Sabtu (28/1) dinihari itu, mencabut tiga SK yang dikeluarkan diantaranya SK Kuasa Pertambangan (KP), SK perpanjangan IUP nomor 188 tahun 2010 dan SK penghentian sementara, kegiatan ekplorasi pertambangan di tiga kecamatan tersebut.
Bupati Bima Fery Zulkarnaen kepada RRI Sabtu (28/1) dini hari seusai rapat pembahasan pembuata SK pencabutan SK 188/2010 bernomor 188/2012 itu bersifat permanen. Artinya, kata fery, SK tersebut menunjukkan SK 188/2010 bahkan SK penghentian sementara kegiatan pertambangan itu, sudah tidak berlaku lagi.
Fery mengatakan, pencabutan SK 188/2010 itu tidak karena adanya tekanan dari warga masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa, melainkan semata-mata mentaati aturan hukum.
“Jadi kami baru saja menggelar rapat yang menghasilkan bahwa SK 188/2010 resmi dicabut secara permanen. Kami kan punya pemerintah atasan untuk mengkonsultaskan ini, sebetulnya kami juga sudah lama ingin mencabutnya, tapi belum ada kekuatan hukum,” jelasnya.
“Pencabutan ini bukan karena adanya desakan dari warga, bukan karena adanya demo-demo,” tandasnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Bima sap menghadapi gugatan, baik pidana maupun perdata dari PT SMN, terkait terbitnya SK tersebut. Bupati melihat, pencabutan SK itu selain sudah mendapat rekomendasi dari pemerintah atasan, juga demi stabilitas daerah ini. (Mujtahidin/DS/AKS)

(Editor : Agus K Supono)








Dibaca Sebanyak :40 kali

0 Komentar
Nama:
Email:
Komentar: