Sekali Di Udara Tetap Di Udara
KBRN, Bima : Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Barat (NTB) Brigadir Jendral Polisi Arif Wahyunadi mengatakan, pihaknya akan melakukan proses hukum, atas insiden pembakaran kantor Bupati dan KPUD Bima.
Saat meninjau Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembakaran kantor Bupati Bima, Jumat (27/1), Jendral bintang satu itu menegaskan, setiap warga Negara mempunyai hak yang sama dimata hukum.
Terjadinya insiden pengrusakan dan berujung pada pembakaran Kantor Bupati Bima itu, merupakan tindakan pelanggaran hukum pidana.
“Unjuk rasa merupakan hak setiap warga Negara dalam menyampaikan pendapat dimuka umum, namun jika terjadi pelanggaran hukum maka polisi akan memberlakukan penegakan hukum,” tandasnya.
Ditanya juga terkait dengan pembebasan 43 warga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang dilakukan oleh massa pasca pembakaran kantor bupati Bima, juga merupakan pelanggaran hukum.
Sementara itu, terkait dengan kapan waktu yang akan digunakan polisi untuk meneggakkan hukum, Arif berjanji akan dilakukan dalam waktu dekat.
Ia menambahkan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah ini, Bantuan Komando Operasi (BKO) dari Brimob Polda NTB dan Polda Jatim yang masing-masing satu kompi, sudah diterjunkan. BKO itu saat ini dalam perjalanan menuju Kabupaten Bima. (Mujtahidin/D/AKS)