Sekali Di Udara Tetap Di Udara
KBRN, Lhokseumawe: Kalangan pengamat politik menilai keputusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) mengundurkan pelaksanaan Pilkada Aceh hingga bulan April mendatang, merupakan keputusan yang menggambarkan kearifan nasional bagi seluruh masyarakat Aceh.
“Saya rasa keputusan MK itu adalah memang jalan tengah yang sangat bijaksana, yang dilihat yaitu nilai yang lebih penting adalah bagaimana Aceh tidak konflik, tidak ada lagi masalah-masalah yang terbunuh seperti kemarin, sehingga seluruh aspirasi mereka tertampung dengan baik,“ tutur Dosen Ilmu politik Fakultas Ilmu Sosial Politik ( FISIP ) Universitas Malikussaleh, Zulham, Kepada RRI, Jumat ( 27/1 ).
Menurutnya, pengunduran Pilkada di Aceh itu tidak ada yang diuntungkan ataupun merasa dirugikan. Semua calon mendapat kesempatan yang sama demi terlaksananya Pilkada yang damai.
Pengunduran sampai bulan April mendatang, lanjut Zulham, juga merupakan waktu yang sangat baik. Artinya jika tidak diundurkan, justru akan timbul kesan untuk pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan termasuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), tergesa-gesa dalam melaksanakan pemilihan.
“Dalam hal ini patut diberikan nilai plus untuk Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Sementara Gubernur Irwandi Yusuf menilai putusan MK tersebut, melanggar undang-undang. Tetapi ia enggan berkomentar lebih jauh terhadap pelanggaran yang dimaksudnya itu.
“Itu melanggar undang-undang. Tidak mau saya jelaskan lagi. Menang dan rugi, apa laba rugi, itu resiko dari politik,” kata Irwandi yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkada mendatang melalui jalur Independen, ketika ditanya wartawan saat melakukan kunjungan kerja ke Lhokseumawe.
“Kita harapkan KIP tidak melakukan hal-hal yang di luar undang-undang dan peraturan. Kalau dilakukan juga, itu artinya melanggar hukum. Kalau melanggar hukum ada yang gugat,“ pungkasnya. (Deni/DS/AKS)