Pelaku Curanmor Dibekuk Tim Resmob dan Polres Serang
- 01 Mar 2023 17:21 WIB
- Banten
KBRN, Serang: Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang beserta Unit Reskrim Polsek Petir berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial ZM (24) yang melakukan pencurian dirumah seorang warga Kampung Sanding Kidul, Desa Bojong Nangka, Kecamatan Petir.
Kapolsek Petir AKP Uka Subakti menjelaskan tersangka spesialis bobol rumah warga ini diringkus di jalanan. "Tidak jauh dari rumahnya di Kampung Pakem, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang," kata Uka, Rabu (1/3/2023).
Dari tangan tersangka ZM, kata Uka petugas mengamankan barang bukti motor Yamaha X Ride yang dijadikan sarana kejahatan, Honda Scoopy A 3992 EZ serta 2 unit handphone hasil kejahatan. "Menindaklanjuti laporan korban yakni Muhammad Abidin (52) warga Kampung Sanding Kidul, Desa Bojong Nangka, Kecamatan Petir, dimana korban mengaku bahwa rumahnya dibobol kawanan maling pada Sabtu (18/02) dini hari. Dari rumah korban, pelaku membawa kabur Honda Scoopy serta 3 unit handphone," ucap Uka.
Usai mendapat laporan, lanjut dia personel Unit Reskrim dibantu Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. "Tersangka ZM berhasil diamankan di jalan raya Petir pada Selasa (28/2) sekitar pukul 10.00, setelah petugas membuntuti pelaku yang saat itu sedang mengendarai motor Yamaha," ujar Uka.
Dalam pemeriksaan, Uka menyebut tersangka ZM mengakui sudah belasan kali melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Petir dan Cikeusal. Setiap melakukan aksi kejahatan, ZM selalu bersama MU. Berbekal dari informasi tersebut, petugas langsung bergerak menangkap MU. "Ketika rumah MU digerebeg, ternyata pelaku tidak ada di rumahnya. Tim Reskrim saat ini masih mencari lokasi persembunyian MU," kata Kapolsek.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara 7 tahun penjara," ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....